JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Setelah sekian lama menjadi buronan, misteri sosok Ian Kincai yang dikenal sebagai otak di balik aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah Jambi akhirnya terkuak. Pria yang juga dikenal dengan inisial AG itu berhasil dibekuk oleh tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi setelah sempat kabur selama berbulan-bulan.
Menurut informasi yang disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Ian Kincai telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Agustus 2024. Ia disebut sebagai pemilik utama salah satu sumur minyak ilegal yang beroperasi di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Selama ini dia melarikan diri ke luar provinsi. Kami akhirnya melacak keberadaannya di Padang, Sumatera Barat, hingga akhirnya berhasil kami amankan,” ungkap AKBP Taufik dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Selasa, 22 April 2025.
Saat digiring ke hadapan publik, Ian Kincai tampak duduk di atas kursi roda dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Polisi menyebut kondisi kesehatannya memburuk karena penyakit diabetes yang dideritanya, sehingga setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Sebelum berhasil menangkap Ian Kincai, polisi lebih dulu meringkus dua orang pekerja ilegal drilling berinisial H dan Y. Keduanya tertangkap tangan saat sedang melakukan pengeboran minyak secara ilegal di lokasi yang sama, tepatnya di Desa Pompa Air.
Dari pengakuan para pekerja ini, terungkap bahwa mereka menjalankan aktivitas tersebut atas perintah langsung dari Ian Kincai. Dalam sehari, mereka mampu mengebor hingga 600 liter minyak mentah. Untuk setiap drum yang diproduksi, para pekerja hanya mendapat bayaran sebesar Rp100, sementara hasil minyak dijual AG alias IK dengan harga Rp800 per drum.
“Selain menangkap para pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi alat bor, pipa besi, katrol, hingga tali tambang,” terang Taufik.
Polisi juga menyampaikan bahwa jika sumur-sumur ini dikelola secara legal dan sesuai aturan pemerintah, potensi produksinya bisa mencapai 10.000 barel per hari. Namun karena dijalankan secara ilegal, kegiatan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga membahayakan lingkungan serta keselamatan para pekerja.
Saat ini ketiga tersangka termasuk Ian Kincai dikenai jerat hukum berdasarkan pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, kepolisian juga bekerja sama dengan Satgas Khusus (Satgassus) Polri dan SKK Migas dalam mengintensifkan upaya pencegahan kasus serupa. Mereka tengah memetakan wilayah rawan pengeboran ilegal sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam praktik tersebut.