Hukum

2 Santriwati Jadi Korban Cabul di Ponpes Tanjab Barat, Polisi Ungkap Kronologinya!

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Senin, 21 Apr 2025 11:30 Wib

Ilustrasi pencabulan - freefik

JAMBIVIRAL.COM  - Kabupaten Tanjung Jabung Barat diguncang skandal memalukan yang mencoreng dunia pendidikan. Seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial SH (44) diduga melakukan pencabulan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini terjadi di lingkungan pesantren tempat pelaku mengajar dan tinggal.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, mengonfirmasi bahwa tersangka telah ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai pelaku pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanjab Barat.

“Tersangka SH tinggal satu lingkungan dengan para korban, yakni MR dan DDJ, yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut. Keduanya masih di bawah umur,” jelas AKP Frans dalam keterangan resminya, Senin, 21 April 2025.

Baca Juga:

Dua Hari Menghilang di Sungai Jujuhan Bungo, Andrias Ditemukan Tewas: Ini Fakta yang Mengejutkan!

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban ke Polres Tanjab Barat setelah salah satu santri keluar dari pesantren dan mengungkapkan kejadian tak senonoh yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga November 2022.

Modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Ia meminta korban untuk memijatnya, lalu secara perlahan mulai merayu sebelum melancarkan aksi bejatnya. Korban MR mengaku telah dicabuli sebanyak 12 kali selama tahun 2022, sementara korban DDJ mengaku mengalami kejadian serupa secara berulang.

“Kasus ini terbongkar setelah korban tidak tahan lagi dan akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya,” ungkap AKP Frans.

Baca Juga:

Anak Anggota DPRD Tanjab Barat Ditangkap karena Sabu, Ini Kronologi Lengkapnya

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang sebagai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas AKP Frans.

Baca Juga:

Share :

BERITA TERKAIT


BK DPRD gelar Perkara Bullying menimpa YA
Hukum

Selasa, 06 Mei 2025 18:47 Wib

BERITA TERKINI


BERITA POPULER