Jambi - ( JambiViral .Com ) -Izin Konsesi PT. Bahari GEMBIRA RIA dicabut Namun Aktifitas Usaha Perkebunan kelapa sawit tersebut masih lancar tanpa ada hambatan sedikit pun.
Bahkan beberapa waktu terakhir sempat terjadi kasus penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) dilokasi PT. BGR.
Pasca Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan berdasarkan Surat Keputusan NOMOR : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tertanggal 05 Januari 2022,
Diketahui anak perusahaan Minimas Group PT. Bahari GEMBIRA RIA yang beralamat dijalan. Nusantara, No.16, Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi masih menguasai dan mengelola lahan perkebunan seakan tidak ada problem.
Zamruddin Lubis, Manager Ladang Panjang Estate PT Bahari Gembira Ria saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat via whatsap pada Rabu (19/03/25) atas dua pertanyaan yang dilayangkan diantarnya:
atas dasar apa PT. BGR masih melakukan aktifitas sementara izin Konsesi sudah dicabut sejak tahun 2022 ??
Kemudian sejak Kapan perubahan izin Konsesi menjadi Hak Guna Usaha, dan Izin Usaha Perkebunan atas nama PT. BAHARI GEMBIRA RIA ?
Hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan Konfirmasi lebih lanjut dari pihak management PT. Bahari Gembira Ria.