METRONEWS

Viral! Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Gunung Bromo, Begini Kronologinya

jambiviral |

Rabu, 19 Mar 2025 22:24 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Potret Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni saat Mengunjungi TNBTS pada Desember 2024 lalu. - (instagram.com/rajaantoni)

JAMBIVIRAL.COM - Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi topik hangat setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus ini pertama kali terungkap melalui investigasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Lumajang pada September 2024, bekerja sama dengan Balai Besar TNBTS dan sejumlah instansi terkait.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut terdeteksi setelah pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika yang tengah ditangani oleh aparat kepolisian.

"Kami menemukan tanaman ganja di dalam kawasan konservasi TNBTS pada September 2024. Ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika yang sedang kami usut," ujar Satyawan dalam pernyataan resminya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga:

Kemenag Gelar Sidang Isbat 29 Maret 2025, Ini Prediksi Tanggal Lebaran!

Pada periode 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, melakukan pencarian intensif di area Blok Pusung Duwur.

Dengan bantuan drone, mereka berhasil mengidentifikasi 59 titik ladang ganja yang tersebar di area seluas sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki ukuran bervariasi, mulai dari 4 hingga 16 meter persegi.

Menurut Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, lokasi penemuan tersebut sangat tersembunyi dan terlindungi oleh vegetasi hutan konservasi yang rapat seperti semak kirinyu, genggeng, serta anakan akasia. Hal ini membuat area tersebut sulit dijangkau tanpa dukungan teknologi pemetaan udara.

Setelah berhasil diidentifikasi, seluruh tanaman ganja yang ditemukan dicabut dan diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

Jelang Duel Lawan Australia, Patrick Kluivert Bocorkan Strategi Timnas Indonesia

Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

Meski kasus ini sempat menggemparkan publik, TNBTS menegaskan bahwa jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru tidak terdampak oleh kejadian ini.

"Ladang ganja tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS, jauh dari jalur utama wisatawan yang mengunjungi Bromo maupun Semeru," kata Rudijanta.

Berdasarkan data, lokasi ladang ganja ini berjarak sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru. Dengan demikian, kejadian ini tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pariwisata yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga:

Viral dan Berujung Penjara! Pemeran Video Mesum ‘Enak Yank’ Kini Jalani Hukuman, Segini Hukumannya!

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak TNBTS berkomitmen meningkatkan pengawasan di seluruh kawasan taman nasional dengan menggandeng kepolisian serta masyarakat sekitar.

Langkah-langkah yang akan ditempuh meliputi patroli rutin, pemasangan kamera pengawas di titik-titik rawan, serta program edukasi bagi masyarakat setempat mengenai bahaya peredaran narkotika.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperkuat regulasi pengelolaan kawasan konservasi agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Dengan langkah pencegahan yang lebih ketat, diharapkan kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER