Hukum

Viral dan Berujung Penjara! Pemeran Video Mesum ‘Enak Yank’ Kini Jalani Hukuman, Segini Hukumannya!

Reporter : Adri |

Editor : Adri |

Rabu, 19 Mar 2025 02:01 Wib

Dua Terdakwa Kasus Video Asusila Enak Yank Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Pengadilan Negeri Jambi akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus video asusila bertajuk 'Enak Yank' yang sempat menghebohkan publik. 

Pada persidangan yang digelar Selasa, 18 Maret 2025, Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan kepada kedua terdakwa, Kurnia Nanda dan pasangannya Maretha Ayu Angel Lestari.

Putusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 20 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 15 hari.

Baca Juga:

Nelayan Sungai Penuh Temukan Mayat Hanyut di Sungai Batang Merao, Begini Kronologinya

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan. Keputusan ini sontak menarik perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa dan akademisi.

Kasus ini mencuat setelah video mesum berdurasi beberapa menit yang diduga diperankan oleh kedua terdakwa beredar luas di media sosial. Polisi mulai melakukan penyelidikan dan menetapkan Kurnia Nanda dan Maretha Ayu Angel Lestari sebagai tersangka pada 19 September 2024. 

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan berbagai bukti, termasuk hasil pemeriksaan saksi ahli di Jakarta, yang menguatkan keterlibatan kedua terdakwa dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial, perangkat ponsel milik terdakwa, serta bukti perbaikan ponsel yang digunakan untuk merekam video tersebut.

Baca Juga:

Tidur Gelisah? 5 Makanan Ini Bisa Bantu Anda Terlelap Lebih Cepat!

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa tampak tertunduk lesu. Kuasa hukum mereka, Teguh, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

"Kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan klien kami sebelum mengambil keputusan apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding," ujar Teguh kepada awak media.

Sementara itu, kasus ini menimbulkan beragam respons di masyarakat. Sebagian kalangan menilai vonis 10 bulan penjara sudah cukup adil mengingat kasus ini telah mencoreng nama baik kampus dan masyarakat.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER