Hukum

Oknum ASN PUPR JambI, Ade Saputra Kasus Tipu Gelap dituntut JPU 2tahun ,6 Bulan

Reporter : Ahmad S |

Editor : Ahmad S |

Selasa, 18 Mar 2025 16:52 Wib

Sidang lanjutan , Tipu Gelap Oknum ASN PUPR.PROV JAMBI Ade Saputra JPU Tuntut 2,6 - Ist Ade Saputra oknum ASN Duduk dikursi Persakitan - JPU Tuntut 2 tahun, 6 bulan, Oknum ASN PUPR Propinsi Jambi

JAMBI, JAMBIVIRAL .COM- Sidang lanjutan terkait tindak pidana tipu gelap terdakwa Ade Saputra oknum ASN PUPR Propinsi Jambi yang masih aktif Status PNS nya, dimana korbannya seorang wanita warga dikota Jambi Susi Anita.

Sidang ini berlangsung berlangsung digelar diruang sidang Tirta Pada Selasa ( 18 Maret 2025 ) dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Fahmi.

Sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum Shandra .SH membacakan serta menyampaikan tuntutan hukum terhadap terdakwa Ade Saputra dengan tuntutan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Pada sidang pembacaan tuntutan ini, lawyer terdakwa Heru dengan adanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ade Saputra, lawyer terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan yang disampaikan JPU tadi.

Baca Juga:

Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Kisah Perjuangannya Melawan Stroke Bikin Haru

Dalam keberatan lawyer terdakwa hakim ketua mengatakan dalam pembacaan serta menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa yang disampaikan JPU tadi, jika memang merasa keberatan nanti segera dipersiapkan terkait keberatan terhadap tuntutan terdakwa ataupun klien pada sidang selanjutnya.

Sebelum sidang ini ditutup hakim ketua memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan korban untuk menyampaikan sesuatu hal.

Namun pada saat diberikan kesempatan Terdakwa Ade Saputra ini menyampaikan bahwa ia telah mempertemukan korban untuk menyelesaikan persoalannya yang sedang dihadapinya.

Korban saat mendengarkan penjelasan Terdakwa Ade Saputra, Korban Susi ini termenung sejenak mendengarkan penyampaian terdakwa.

Baca Juga:

Dihujani Peluru, 3 Polisi Gugur Saat Gerebek Judi Sabung Ayam! TNI Usut Dugaan Oknum Terlibat

Korban menyampaikan kembali dihadapan Majelis Hakim bahwasanya memang keluarga terdakwa telah menemui korban, namun hasil dari pertemuan keluarga terdakwa dengan korban tersebut tidak menemukan solusi, malah keluarga Terdakwa Ade yakni Ibunya menemui korban dan meminta agar mau berdamai dengan Ade sembari menyodorkan kwitansi kosong yang di buat keluarga terdakwa untuk ditanda tangani saja tanpa ada bukti dalam memperkuat keyakinan terhadap korban.

Hakim Ketua usai mendengarkan penjelasan tersebut bahwa yang pada intinya tidak ada jalan solusi ,artinya belum ada perdamaian ataupun secarik kertas yang memperkuat bahwa memang ada perdamaian dari korban dan ternyata tidak ada.

Sidang lanjutan nantinya akan digelar Minggu depan pada 25 Maret 2025 yang dimana lawyer menyampaikan terkait keberatannya , Pledoi kliennya yang mana nantinya disampaikan dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER