SAROLANGUN - ( JAMBIVIRAL .COM )- Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun, Selasa tanggal 22 April 2025 berhasil meringkus pelaku dugaan pelecehan terhadap anak kandung nya Heri Bin Pi’i, pria yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres sarolangun Ipda Heri Cipta, SH,
Sementara' pelapor SN ibu kandung BS yang juga merupakan istri pelaku, melaporkan kasus ini ke Polda Jambi terkait anak kandung BS (9) telah dicabuli oleh ayah kandungnya dalam kamar rumahnya pada beberapa waktu lalu
Kemudian laporan pelapor di Polda Jambi langsung dilimpahkan ke Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui, Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH,Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib Unit PPA dan TIM Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun
Ia penangkapan ungkap kasus ini langsung kita pimipin dimana usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dalam menindak lanjuti laporan tersebut
Ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali”
Kita bersama tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Ancol Sarolangun.
Kemudian personil menuju ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Ditambahkannya, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Nomor:STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 13 April 2025, yang dilaporkan SN warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.