Hukum

Tega ayah Cabuli Anak Kandung Sarolangun Limun Diringkus Polisi

Reporter : Ahmad S |

Editor : Ahmad S |

Minggu, 27 Apr 2025 10:50 Wib

Foto Pelaku Cabuli Anak Kandung - foto Ist / Pelaku Cabuli Anak Kandung

SAROLANGUN - ( JAMBIVIRAL .COM )- Unit PPA dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun, Selasa tanggal 22 April 2025 berhasil meringkus pelaku dugaan pelecehan terhadap anak kandung nya Heri Bin Pi’i, pria yang berprofesi sebagai petani, warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

 

Baca Juga:

Eksepsi Terdakwa Kartel Narkoba ditolak,Sidang Lanjutan Pembuktian

 

Penangkapan pelaku dugaan pencabulan terhadap anak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Polres sarolangun Ipda Heri Cipta, SH, 

Sementara' pelapor SN ibu kandung BS yang juga merupakan istri pelaku, melaporkan kasus ini ke Polda Jambi terkait anak kandung BS (9) telah dicabuli oleh ayah kandungnya dalam kamar rumahnya pada beberapa waktu lalu 

Kemudian laporan pelapor di Polda Jambi langsung dilimpahkan ke Polres Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui, Kanit PPA Ipda Heri Cipta, SH,Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib Unit PPA dan TIM Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun 

Ia penangkapan ungkap kasus ini langsung kita pimipin dimana usai mendapatkan laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat dalam menindak lanjuti laporan tersebut 

Ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua atau wali” 

Kita bersama tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Ancol Sarolangun.

Kemudian personil menuju ke lokasi dan pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

 

Ditambahkannya, penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan Nomor:STTLP/B/131/IV/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 13 April 2025, yang dilaporkan SN warga Dusun Ujung Tanjung RT 001 RW 000 Desa Berkun Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Share :

BERITA TERKAIT


BK DPRD gelar Perkara Bullying menimpa YA
Hukum

Selasa, 06 Mei 2025 18:47 Wib

BERITA TERKINI


BERITA POPULER