Jika seseorang melakukan hubungan suami istri di siang hari saat berpuasa, maka puasanya batal dan ia diwajibkan membayar kafarat (denda) sesuai dengan aturan dalam Islam.
Menggunakan parfum saat berpuasa adalah perkara yang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Sebagian besar ulama dalam mazhab Syafi’i menganggapnya makruh, sedangkan ulama lainnya menganggapnya sunnah berdasarkan kebiasaan Rasulullah SAW.
Terlepas dari perbedaan pendapat ini, yang terpenting adalah tetap menjaga niat dalam beribadah dan tidak merendahkan pilihan orang lain.
Jika ingin lebih berhati-hati, sebaiknya menghindari pemakaian parfum. Namun, jika digunakan dengan niat menjaga kebersihan dan tidak berlebihan, maka hal itu tetap diperbolehkan.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hukum memakai parfum saat berpuasa. Wallahu a'lam.