HUKUM

Sidang Perdana Kartel Jambi Ratu Narkoba Helen dan Diding , Sst... Terkuak kepermukaan kelas kakap

jambiviral |

Kamis, 20 Mar 2025 22:18 Wib

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang perdana kelas kakap narkoba Kartel Jambi - sidang perdana kelas kakap jambi

Selanjutnya Diding melakukan penarikan uang tunai dari rekening BCA saksi Mardika Putri sebesar Rp 3 miliar yang dimasukkan kedalam 3 kantong plastik warna hitam. 

Kemudian Diding bersama-sama dengan Mardika Putri Utami pulang ke rumah dan menyimpan uang sebesar Rp 1,8 miliar di rumah Diding,” sebut jaksa lagi.

Tidak berapa lama kemudian, Diding ke rumah Terdakwa Helen dan membawa uang hasil penjualan sabu dan ekstasi sebesar Rp 3 Miliar dengan rincian uang penjualan sabu dan ekstasi dari saksi Arifani alias Ari Ambok sebesar Rp 2.120.000.000 dan uang sebesar Rp 880 juta adalah uang hasil penjualan sabu oleh Diding. 

Setelah Diding sampai di rumah Terdakwa Helen Dian Krisnawati di Jelutung tepatnya di Vinz Gym di Jl.H Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi 

bertemu dengan Terdakwa, lalu menurunkan uang sebanyak Rp 3 miliar dalam 3 plastik kantong warna hitam dari dalam mobil honda HRV. 

Lalu Diding menyerahkan hasil penjualan sabu dan ekstasi tersebut kepada Terdakwa meletakkan di lantai bawah samping pintu mobil. 

Selanjutnya Terdakwa memanggil satpam yang ada di rumah Terdakwa, untuk membawa 3 plastik kantong warna hitam yang berisikan uang tersebut ke dalam rumah Terdakwa. Setelah itu Diding pulang meninggalkan rumah terdakwa Helen.

Helen yang didampingi penasihat hukumnya, menyatakan, mengajukan keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (eksepsi). 

Mereka penasehat untuk minta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi hingga Kamis 10 April 2025. 

Nanti tidak ada alasan tidak siap ya!” tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam sidang.   

Keduanya Kartel Narkoba Jambi ini didakwa pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan Primer.

Selain dakwaan primer keduanya juga didakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan subsider.

 Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwan lebih Subsider lagi.

Baca Juga:

Viral! Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan Gunung Bromo, Begini Kronologinya

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER