JAMBIVIRAL.COM - Polemik mengenai royalti musik kembali mencuat setelah Ahmad Dhani menyindir Judika melalui unggahan media sosialnya. Perseteruan ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai sistem pembayaran royalti antara keduanya.
Pada Jumat, 21 Maret 2025, Ahmad Dhani membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi berita terkait Judika yang dikabarkan enggan membawakan lagu-lagu Dewa 19 lantaran adanya sistem direct license.
"Abis nyolong lagu Dewa 19, begitu ditagih ogah bawain lagi, maunya gratisan," tulis Ahmad Dhani dalam keterangan unggahannya, yang langsung memancing perhatian warganet dan memicu perdebatan.
Sehari setelah unggahan tersebut viral, Judika akhirnya memberikan respons. Lewat akun media sosialnya, ia membagikan ulang tangkapan layar unggahan Ahmad Dhani tersebut, sekaligus memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Dalam unggahannya pada Sabtu, 22 Maret 2025, Judika menegaskan bahwa dirinya selalu menghormati Dhani sebagai sosok yang berpengaruh dalam industri musik Indonesia.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja sama dengan Dhani dalam satu band yang sama, yakni Mahadewa.
"Ahmad Dhani (aku panggilnya Pakde) itu panutan aku di musik, pernah bareng di Mahadewa band.
Jadi kalau pun dia marah-marah, aku nggak masalah dan nggak perlu dibalas, karena sesungguhnya dia tahu aku bukan maling yang suka nyolong apalagi maunya gratisan," tulis Judika dalam unggahannya.
Selain itu, Judika juga memberikan penjelasan terkait kebijakannya untuk tidak menyanyikan lagu-lagu dari pencipta yang menggunakan sistem direct license.
"Sebelum semuanya jelas dan berkekuatan hukum, aku memang sementara tidak menyanyikan lagu-lagu pencipta yang memperjuangkan direct license," tambahnya.
Judika memilih membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang sejak 2024 menolak skema direct license karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta.
Sebagai informasi, direct license adalah metode pembayaran royalti di mana penyanyi langsung membayar pencipta lagu tanpa melalui perantara.
Sementara itu, LMKN merupakan lembaga resmi yang mengelola pembayaran royalti secara kolektif sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena mencerminkan polemik yang lebih besar dalam industri musik Tanah Air, di mana para musisi dan pencipta lagu masih mencari sistem terbaik dalam pembagian hak cipta dan royalti.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari Ahmad Dhani terkait klarifikasi Judika. Namun, perdebatan mengenai skema pembayaran royalti ini diprediksi masih akan berlanjut dan menjadi sorotan dalam industri musik Indonesia.