Langkah hukum yang diambil ini merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua undang-undang ini menjadi dasar kuat aparat untuk memberantas praktik tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum negara.
Tak hanya mengandalkan kekuatan aparat, operasi ini juga mendapat dukungan penuh dari warga setempat. Masyarakat turut membantu proses identifikasi dan penyisiran lokasi tambang, memperlihatkan tingginya kesadaran lingkungan dan hukum di kalangan warga Desa Danau Embat.
Polres Batang Hari memastikan bahwa tindakan ini adalah bagian dari rangkaian operasi jangka panjang.
Mereka berkomitmen akan terus membersihkan wilayah dari segala bentuk penambangan ilegal, demi menjaga ekosistem dan ketertiban hukum di Bumi Serentak Bak Regam.