JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Sidang sengketa informasi publik antara masyarakat dengan Dinas PUTR dan PPID Utama Kabupaten Batanghari terkait dokumen proyek Islamic Center telah memasuki babak akhir.
Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menjadwalkan pembacaan putusan pada 26 Januari 2026,
Terbuka Secara Prinsip, Ketat Secara Aturan dalam persidangan terakhir, Majelis Komisioner memberikan penegasan mengenai filosofi keterbukaan informasi. Secara prinsip, seluruh dokumen yang dikelola oleh badan publik, terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik seperti Islamic Center, adalah terbuka untuk masyarakat.
Namun, Ketua KI Taufik dan Komisioner Siti Masnidar menekankan bahwa Pemerintah Daerah diperbolehkan menutup informasi tersebut dengan syarat yang sangat ketat
Memiliki Dasar Hukum: Penutupan informasi tidak boleh berdasarkan selera pejabat, melainkan harus bersandar pada dasar hukum yang jelas (seperti UU KIP atau Peraturan sektoral lainnya).
Uji Konsekuensi yang benar Informasi hanya bisa dikecualikan jika telah melalui proses uji konsekuensi yang sah, bukan dilakukan secara mendadak saat sengketa terjadi.