HUKUM

Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik , Anggota DPRD Muaro Jambi Bustomi

0

0

jambiviral |

Rabu, 07 Jan 2026 21:49 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik - (Sidang Praperadilan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Bustomi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIVIRAL .COM - Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada Rabu (7/1/2025)

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama rekan-rekannya, menghadirkan dua saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kedua saksi, yakni Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal baik pihak yang diduga menggunakan gelar akademik tersebut.

 

Awal Sidang dimulai dengan pemaparan oleh M. Amin yang menanyakan kepada kedua saksi apakah mereka pernah diperiksa oleh pihak penyidik di Mapolda Jambi. 

Kemudian keduanya membenarkan dan mengungkapkan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.“Dalam perkara apa saudara diperiksa?” tanya kuasa hukum pemohon.,Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi dihadapan majelis hakim.

Hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kemudian melontarkan pertanyaan kepada kedua saksi mengenai hubungan mereka dengan pihak yang dilaporkan, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, 

pelapor Awalludin Hadi Prabowo. Kedua saksi dengan tegas mengakui bahwa mereka mengenal kedua pihak tersebut.

Keduanya juga mengungkapkan bahwa Bustomi menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak 2004 dan telah menjabat kurun waktu tiga periode. 

Namun, ketika ditanya mengenai riwayat pendidikan Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui di mana dan kapan yang bersangkutan menempuh pendidikan tinggi.

 

“Kalau soal kuliah dan universitasnya di mana, kami tidak mengetahui,” ujar Abdul Kadir, salah satu saksi.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Ahmad S

0

0

HUKUM

Kamis, 08 Jan 2026 15:41 WIB

BERITA POPULER