Usai merampas handphone serta kunci sepeda motor korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kunci motor korban sempat dibuang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp6 juta.
Hasil penyelidikan mengarah pada KDM yang awalnya dipanggil sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Satu tersangka sudah kami amankan. Untuk satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran,” tegas Ipda Ondo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK serta handphone milik korban