Muara Bulian, JAMBIVIRAL.COM – Angka pernikahan di Kabupaten Batanghari mengalami peningkatan sepanjang tahun 2025. Data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari mencatat, jumlah penerbitan buku nikah meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, Kemenag Kabupaten Batanghari menerbitkan sebanyak 1.726 buku nikah. Sementara pada tahun 2025, jumlah tersebut naik menjadi 1.808 buku nikah.
Tak hanya jumlah pernikahan, pengajuan pernikahan di bawah usia 19 tahun juga mengalami kenaikan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 54 pasangan mengajukan verifikasi berkas pernikahan ke Kemenag Kabupaten Batanghari dengan melampirkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 44 pasangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batanghari, H. Zeifni Ishaq, menegaskan bahwa setiap pernikahan di bawah umur dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh pernikahan di bawah usia 19 tahun harus terlebih dahulu mendapatkan putusan dispensasi dari Pengadilan Agama sebelum diproses di Kemenag,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa ketentuan batas usia perkawinan telah diatur secara tegas dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.