HUKUM

Tuntut Upah Sesuai UMP hingga BPJS Ketenagakerjaan ,Ratusan Karyawan Super home Dibatang Hari gelar aksi unjuk Rasa

0

0

jambiviral |

Rabu, 28 Jan 2026 21:22 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Suasana Mediasi Bersama Karyawan dan Pihak Menajemen Perusahaan - (Karyawan Superhome Gelar aksi unjuk rasa Tuntut UMP dan BPJS ketenagakerjaan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Batang Hari, JAMBIVIRAL .COM — Ratusan karyawan PT Superhome, perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik diwilayah Desa Bajubang Laut, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menggelar aksi unjuk rasa di depan perusahaan,Rabu (28/1). 

 

Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan. Di antaranya meminta upah dibayarkan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja tidak lagi mencapai 24 jam, tidak ada pemotongan gaji saat karyawan izin untuk melaksanakan salat,

 

 serta meminta perusahaan menyediakan BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum ada meski perusahaan telah berdiri selama empat tahun. Massa aksi juga menuntut agar perusahaan menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga kurang mampu di sekitar perusahaan. 

 

Salah satu perwakilan karyawan menyampaikan tuntutan tersebut merupakan hak dasar pekerja yang selama ini diabaikan oleh perusahaan. 

 

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pekerja. Gaji sesuai UMP, jam kerja manusiawi, dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan sudah empat tahun berdiri, tapi hak-hak itu belum kami dapatkan,” ujar salah satu perwakilan massa aksi. 

 

Aksi sempat memanas lantaran tuntutan karyawan tidak disambut dengan baik oleh pihak perusahaan. Aparat pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polsek Muara Bulian, serta mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batanghari kemudian turun ke lokasi untuk meredam situasi. 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER