Jam kerja itu sudah tertuang dalam peraturan, tidak boleh melebihi. digaris besarnya yakini untuk pekerjaan yang 5 hari dalam seminggu itu diberlakukan 8 jam per hari, untuk yang 6 hari kerja itu berlaku 7 jam per hari.
"Apabila melebih dari jam maka itu diberlakukan waktu lembur, yang mana sebanyak-banyaknya tidak boleh lebih dari 4 jam setiap hari,"
Dalam Persoalan tuntutan aksi unjuk rasa pekerja beberapa waktu , Wakil Ketua DPRD M.Firdaus mempertegas kepada Pihak perusahaan SHPI ini agar secepatnya menyelesaikan persoalan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
Kemudian membenahi tuntutan apa apa yang belum terealisasi dari 11 tuntutan dari para pekerja lebih khusus untuk Upah Kerja mengikuti UMK dan seluruh pekerja akan di daftarkan ke BPJS ketenaga kerjaan,dan akan melakukan kerja memakai Shif
Rapat dengar pendapat ini berlangsung Lebih dari dua jam hingga pada akhirnya Rapat Dengar Pendapat ini menghasilkan kesepakatan bersama pihak PT dan tertuang di dalam berita acara dan di tanda tangani oleh perwakilan pekerja dan pihak PT dan juga kades Desa Bajubang laut dan di juga oleh waka II Dr.Firdaus(mengetahui).
Adapun hasil kesepakatan tertulis ini harus dalam waktu satu minggu kerja dari sekarang apa apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus di jalanin dan di realisasikan oleh Pihak PT dan apabila tidak di patuhi atau di laksanakan maka DPRD kabupaten Batang Hari dan Pihak terkait lainya akan mencabut izin perusahaan,