HUKUM

Nah Loh! Helen Disebut sebagai Orang Nomor 1 dalam Jaringan Narkotika Jambi, Ini Bukti Keterlibatannya

jambiviral |

Kamis, 13 Mar 2025 00:28 Wib

Reporter : Adri

Editor : Adri

Terdakwa Arifani alias Ari Ambo di Pengadilan Negeri Jambi - IST

JAMBIVIRAL.COM - Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Arifani alias Ari Ambo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 11 Maret 2025.

Dalam persidangan ini, pihak terdakwa menghadirkan saksi meringankan, yaitu Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias. Kesaksiannya mengungkap berbagai fakta terkait permohonan perlindungan yang diajukan terdakwa serta jaringan narkotika yang lebih besar di Jambi.

Menurut Susilaningtias, LPSK menerima permohonan perlindungan dari Arifani karena adanya ancaman terhadap dirinya dan keluarganya. LPSK kemudian melakukan musyawarah serta analisis mendalam untuk menilai kelayakan permohonan tersebut.

"Permohonan terdakwa dikabulkan, dan kami memutuskan untuk memberikan penanganan khusus, termasuk pemberkasan terpisah untuk Arifani," ungkap Susilaningtias dalam persidangan.

Baca Juga:

Bansos Rp600 Ribu Cair Maret 2025! Begini Cara Cek Penerima dan Proses Pencairannya

LPSK mengungkapkan bahwa kepolisian telah menyampaikan surat yang menegaskan adanya ancaman serius terhadap keselamatan terdakwa. Salah satu faktor utama yang mendukung perlindungan ini adalah kesediaan Arifani untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar.

Berdasarkan analisis LPSK, ada potensi bagi Arifani untuk mendapatkan status Justice Collaborator (JC), mengingat perannya dalam jaringan tersebut bukan sebagai pelaku utama, melainkan individu yang diduga dipaksa untuk terlibat.

"Terdakwa mendapat ancaman dari Diding, sosok yang memberinya pekerjaan menjual narkotika. Ancaman ini menjadi alasan utama mengapa terdakwa awalnya enggan mengungkap nama-nama besar di atasnya," jelas Susilaningtias.

Selain Diding, dalam kesaksiannya, LPSK juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga memiliki peran besar dalam jaringan narkotika di Jambi.

Baca Juga:

ASN Bisa Mudik Lebih Awal! Kebijakan WFA Resmi Diberlakukan, Begini Aturannya

Helen disebut sebagai pemimpin utama jaringan ini, dengan Tek Hui sebagai pengatur lapak-lapak narkoba. Sementara itu, Ameng, Ayong, dan Mael diduga mengelola basecamp peredaran narkoba, sementara Diding berperan sebagai perekrut anggota baru, termasuk Arifani.

Dalam persidangan, Arifani turut menghadirkan bukti dari ponselnya yang menguatkan keterlibatan Helen dan Diding dalam transaksi narkotika. Bukti tersebut berupa percakapan chat serta transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.

"Tidak hanya mengungkap peran orang-orang di atasnya, terdakwa juga menjelaskan bagaimana proses distribusi narkotika, metode transfer hasil penjualan, serta mekanisme kerja jaringan ini," tambahnya.

Salah satu bukti kuat lainnya adalah rekaman video call yang menunjukkan Helen memberikan instruksi kepada Arifani terkait transaksi sabu. Arifani mengaku awalnya merasa terancam untuk menyebutkan nama Helen dan Diding karena adanya ancaman langsung terhadap dirinya.

Sebagai bagian dari perlindungan yang diberikan, LPSK merekomendasikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar mempertimbangkan pengurangan pidana bagi Arifani. Rekomendasi ini berdasarkan kontribusinya dalam membongkar jaringan narkotika yang lebih besar di Jambi.

Namun, LPSK menegaskan bahwa agar pengurangan hukuman dapat diberikan, Arifani harus memenuhi sejumlah syarat, termasuk mengembalikan aset hasil tindak kejahatan.

"Hingga saat ini, pengembalian aset tersebut masih belum jelas," ujar Susilaningtias dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, didampingi hakim anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER