JAMBI, JAMBIVIRAL.COM - Jambi kembali dihebohkan dengan kasus narkoba berskala besar yang menyeret dua nama besar, yakni Helen Dian Krisnawati dan Didin alias Diding bin Tember. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi telah resmi melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Negeri Jambi untuk segera disidangkan.
Pasal Berat Menjerat Dua Gembong Narkoba Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memastikan bahwa Helen dan Didin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sebagai dakwaan utama, serta Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan alternatif.
"Saat ini, berkas keduanya sudah diserahkan ke pengadilan. Helen ditahan di Lapas Perempuan Jambi, sementara Didin mendekam di Lapas Kelas II B Jambi," ujar Noly Wijaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan untuk memproses lebih lanjut kasus yang menarik perhatian publik ini.
Jaringan Helen dan Uang Rp 3 Miliar yang Mengejutkan! Dalam rekonstruksi yang digelar Polda Jambi, fakta mencengangkan terungkap! Didin alias Diding ternyata berperan sebagai kaki tangan Helen dalam peredaran narkoba di Jambi. Salah satu adegan rekonstruksi menunjukkan Didin menyerahkan uang tunai Rp 3 miliar kepada Helen sebagai hasil penjualan 4 kilogram sabu yang diedarkan di wilayah Pulau Pandan.
Uang miliaran rupiah tersebut dikemas dalam tiga kantong plastik besar dan diserahkan langsung di rumah Helen yang berlokasi di Jalan H. Syamsudin Uban, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
"Uang ini merupakan hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh jaringan Helen. Didin menerima sabu dari seorang DPO bernama Toni, lalu mengedarkannya melalui sistem terorganisir," ungkap seorang sumber kepolisian.
Sindikat Narkoba Jambi Terbongkar Berkat Emak-Emak! Kasus ini menjadi sorotan publik setelah aksi heroik sekelompok emak-emak di eks lokalisasi Pucuk membongkar lapak narkoba milik jaringan Helen. Keberanian warga dalam menggerebek tempat peredaran sabu tersebut akhirnya membuka jalan bagi aparat untuk menelusuri lebih dalam jaringan narkoba kelas kakap ini.
"Jaringan ini sudah lama beroperasi dan menggunakan sistem basecamp untuk mendistribusikan narkoba di berbagai wilayah," kata salah satu penyidik.
Bagaimana Nasib Tek Hui dan Mafi Abidin? Sementara itu, dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin, masih dalam proses penyusunan dakwaan. Berkas keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan karena jaksa masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti tambahan.
"Penahanan terhadap Tek Hui dan Mafi Abidin diperpanjang. Mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan narkotika," terang Kasi Penkum Kejati Jambi.