Barangnya boleh dia jual. Tapi penjualannya harus sesuai ketentuan, yaitu melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir dengan harga maksimal HET Rp15.700 per liter,
Dapat dipastikan untuk sisa barangnya tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat dengan harga yang sesuai hingga sampai ke konsumen akhir,
Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung mengawal proses penjualan sisa stok tersebut.
"Kami bersama tim satgas saber akan melakukan pengawasan ketat di lapangan,
"Kemudian kami bersama akan mendatangi dan menyarankan agar sisa stok yang berjumlah kurang lebih 520 dus atau karton itu supaya dijual kepada konsumen akhir pada masyarakat.
Untuk sisa stok RPK tersebut Penjualannya harus dengan harga HET yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp15.700
Manager Bisnis Kanwil Bulog Jambi Asharianti menjelaskan, sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Bulog bertindak sebagai distributor pertama (D1) yang menyalurkan Minyakita ke pengecer. Pengecer kemudian diwajibkan menyalurkan langsung kepada konsumen akhir dan menjamin Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal Rp15.700 per liter.