HUKUM

Kasasi Dian Krisnawati alias Helen CArtel Narkoba Ditolak MA , Terpidana (inkracht) Vonis seumur hidup

0

0

jambiviral |

Jumat, 27 Feb 2026 08:11 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Helen CArtel Narkoba, Tengah Duduk di kursi pesakitan Vonis Pidana Seumur hidup - (Vonis Seumur hidup Helen Tengah Duduk di kursi pesakitan)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

 amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tingkat kasasi, kepada negara.

 

Dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut, maka putusan pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER