JAMBI, JAMBIVIRAL.
-Perkara Terpidana Cartel Narkoba Helen Dian Krisnawati yang Diringkus Pihak Kepolisian pada Tahun 2025 lalu yang beberapa kali di dudukan dikursi persakitan yang dimana sebelumnya terpidana sempat ajukan. Kasasi ,akhirnya jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Terpidana Helen Dian Krisnawati pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wiyaya mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 tanggal 27 November 2025, di mana Majelis Hakim Kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Pada putusannya, Mahkamah Agung menegaskan menolak permohonan kasasi baik dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun dari pihak terdakwa.
"Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap berlaku,"ujarnya saat diwawancarai, Kamis 26 Februari 2026.
Nolly menambahkan bahwa atas putusan tersebut, terpidana Helen Dian Krisnawati tetap menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara tindak pidana narkotika, setelah upaya hukum kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Adapun Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.