JAMBI,JAMBIViral.COM – Melalui rapat kordinasi bersama berkenaan dengan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijiriah pada tahun 2026 ini Pemerintah Kota Jambi bersama Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi, dan Baznas Kota Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Keputusan tersebut disepakati pada 23 Februari 2026 dan dituangkan dalam pengumuman bersama sebagai pedoman umat Islam di Kota Jambi dalam menunaikan kewajiban menjelang hari raya Idul Fitri.
Ketetapan itu dijelaskan bahwa zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok berupa beras ditetapkan sebanyak 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram per jiwa.
Khusus bagi masyarakat yang mengikuti Mazhab Syafi’i dan ingin lebih berhati-hati, dianjurkan menunaikan zakat sebanyak 2,8 kilogram beras per orang.
bagi warga yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras saat yang biasa dikonsumsi
berikut rincian ketetapan zakat fitrah 1447 Hijiriah