Kemudian Saleh Ridha mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas Kota Jambi maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid agar distribusi bantuan dapat lebih tepat sasaran dan transparan.
Dengan adanya penetapan resmi ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kota Jambi selama Ramadan 1447 H dapat berlangsung tertib, serta dapat memberikan manfaat dan optimal bagi para mustahik yang menerima.