Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah mulai menyiapkan langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut. Ia mencontohkan pendekatan yang pernah dilakukan di Kota Surabaya, yakni melalui audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi tanah serta dokumen kepemilikan lainnya.
Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika diperlukan data tambahan akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.
Diza menambahkan, pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal penting karena seluruh proses penyelesaian nantinya akan berbasis pada dokumen tersebut. Hal ini juga berkaitan dengan masa kerja Pansus DPRD yang berlangsung selama enam bulan. Selain tanah masyarakat, polemik ini juga menyangkut sejumlah fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, serta sarana publik lainnya yang berada di kawasan permukiman. Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi juga telah membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota untuk melakukan pendataan awal. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan lurah, camat, dan instansi terkait seperti kejaksaan, komisi terkait, serta Kodim.
“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Nantinya masyarakat akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambah
Diza. Klasifikasi masyarakat yang akan didata meliputi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai fisik tanah. Bagi masyarakat tanpa dokumen kepemilikan, akan dilakukan pengelompokan berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, indikator lain juga akan menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi, seperti jarak sertifikat dari sumur serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan masyarakat. Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin melaporkan perkembangan kerja Pansus sejak dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan. Menurutnya, sejak 5 Januari 2026, Pansus telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk peninjauan lapangan untuk mengecek titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.