HUKUM

Brigjen Nunung ,tindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi

jambiviral |

Minggu, 16 Mar 2025 16:37 Wib

Reporter : Admin Primary tes

Editor : Admin Primary tes

Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg - Ist

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung "bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini. 

Baca Juga:

BI Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025, Simak Cara dan Jadwalnya!

Share :

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER