Dalam keterangannya, saksi Evri mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman narkotika dari Palembang pada 7 Oktober tahun lalu,
“Setelah mendapat informasi, kami melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan hingga ke Sengeti. Di sana kami mengamankan mobil Innova,” ujar Evri.
Namun, saat penggeledahan awal terhadap kendaraan dan salah satu terduga pelaku bernama Alung, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang tengah diburu petugas dilapangan,
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik Alung dan menemukan petunjuk keterlibatan jaringan lain, termasuk komunikasi dengan seseorang bernama Ridwan Li serta informasi adanya mobil Fortuner putih yang diduga membawa narkotika.
Dari hasil interogasi, Alung mengakui bahwa ia tidak bekerja sendiri. Ia bersama rekannya Deka menggunakan mobil rental Innova dan bertemu dengan Agit serta Rinardo di Medan.
“Alung mengakui ada empat orang yang terlibat. Ia juga menyebut adanya mobil Fortuner putih yang berisi narkotika,” jelas saksi.