Lebih lanjut terungkap, Alung mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ridwan Li untuk menjemput narkotika tersebut.
Petugas kemudian mengamankan Agit dan terdakwa lainnya di kawasan Jambi Business Center (JBC) saat keduanya sedang berada di area parkir.
Dari hasil pemeriksaan handphone, ditemukan percakapan dengan nama Ridwan Li yang juga berisi video terkait narkotika dan senjata api.
“Agit membenarkan bahwa ia menjalankan perintah untuk mengambil narkotika,” tambah saksi.
Petugas kemudian menemukan dua koper berwarna hijau dan biru di dalam mobil Fortuner yang terkunci.
Setelah dibuka secara paksa, ditemukan 58 bungkus sabu berbentuk persegi.menurut keterangan, sebelumnya terdapat empat koper dan satu tas kecil, namun yang berhasil diamankan hanya dua koper dengan total berat sekitar 58 kilogram. Dua koper lainnya diduga telah lolos.