HUKUM

Dugaan Monopoli Proyek Bibit Kopi Rp17 Miliar di Jambi Mencuat, Transparansi Dipertanyakan

0

0

jambiviral |

Rabu, 15 Apr 2026 18:14 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Lahan Penanaman Kopi - (penampakan lahan penanaman kopi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, JAMBIViral.Com – Dugaan praktik monopoli dalam proyek pengadaan bibit kopi di lingkungan Direktorat Perbenihan Perkebunan menuai sorotan publik. Program pengembangan benih kopi lanjutan yang menyasar wilayah Kerinci dan Tanjung Jabung (Tanjab) dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp17 miliar diduga tidak berjalan secara transparan dan terindikasi dikendalikan oleh satu aktor utama.

 

Program yang sejatinya dirancang untuk memperkuat komoditas kopi sebagai unggulan daerah ini kini menuai tanda tanya besar. Sejumlah sumber mengungkapkan bahwa proses pengadaan materi induk benih, baik pada tahap awal maupun lanjutan, disebut-sebut harus melalui satu jalur tertentu yang diduga berada dalam kendali pihak tertentu.

 

Pada pelaksanaannya, perusahaan pemenang kontrak disebut hanya bertindak sebagai pelaksana teknis di lapangan. Sementara itu, pengendalian utama proyek diduga tetap berada di tangan satu pihak. Skema ini disebut memanfaatkan perusahaan perorangan yang hanya berfungsi memenuhi persyaratan administratif dalam proses lelang.

 

Isu lain yang turut mencuat adalah kebijakan pengadaan biji kopi yang seluruhnya didatangkan dari Aceh. Untuk wilayah Kerinci, proyek difokuskan pada pengembangan kopi Arabika, sedangkan di Tanjung Jabung diarahkan pada jenis Liberika. Kebijakan ini dinilai janggal mengingat Provinsi Jambi sebenarnya memiliki sejumlah varietas kopi lokal yang telah tersertifikasi.

 

Sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial KS yang mengarahkan pengadaan benih dari luar daerah melalui jaringan tertentu.4 Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait objektivitas serta mekanisme pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka.

 

Dengan nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah, proses pengadaan semestinya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Namun, muncul dugaan bahwa spesifikasi teknis dalam proyek tersebut sengaja disusun secara terbatas sehingga hanya pihak tertentu yang dapat memenuhi kriteria.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


Ahmad S

0

0

HUKUM

Selasa, 14 Apr 2026 15:59 WIB

BERITA POPULER