Indikasi pengkondisian proyek ini disebut tidak terjadi secara sporadis, melainkan berlangsung sejak tahap pertama dan berlanjut hingga tahap kedua secara sistematis. Pola yang sama diduga terus digunakan dengan memanfaatkan celah administratif melalui perusahaan perorangan.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, praktik ini juga dikhawatirkan berdampak pada keberhasilan program pengembangan kopi di daerah.
Penggunaan benih dari luar wilayah tanpa uji adaptasi yang memadai berisiko menurunkan produktivitas tanaman, bahkan dapat menyebabkan kegagalan panen di kemudian hari.
Kondisi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Audit menyeluruh terhadap proses lelang serta verifikasi teknis dinilai penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak satuan kerja terkait maupun oknum yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik, terutama terkait tata kelola anggaran dan masa depan pengembangan komoditas kopi di Jambi.( Tim red)