HUKUM

Polda Jambi Gelar PTDH 4 Oknum Personel Polri Langgar Kode Etik

0

0

jambiviral |

Jumat, 24 Apr 2026 17:31 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Gelar PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. - (penanggalan seragam dinas Polri serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan. Dua di antaranya dilaksanakan secara in absentia)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Adapun empat personel yang dikenakan PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.

 

Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk komitmen tegas institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

 

 

Upacara PTDH pada Jumat ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolda.

 

Kapolda Jambi juga menekankan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi yang harus diterima oleh setiap anggota yang melanggar aturan.

 

“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.

Kapolda turut mengingatkan seluruh jajaran agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER