Permohonan rapat dengar pendapat itu resmi diajukan oleh Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan dan diterima DPRD kota setempat.
Wandi mengatakan dugaan pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan dan merugikan hak masyarakat atas lingkungan hidup, sekaligus menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam operasional dengan dokumen persetujuan lingkungan serta standar baku mutu air limbah.
"Kami meminta DPRD menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemerintah Kota Jambi, manajemen Indogrosir, serta masyarakat terdampak,
Adapun tujuan menghadirkan para pemangku kepentingan gtersebut, kata dia, guna mengklarifikasi kepatuhan terhadap dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hasil uji laboratorium baku mutu limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.