Dalam koordinasi ini turut melibatkan Pertamina, BPN Jambi, serta kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), guna membahas persoalan lahan secara menyeluruh.
Sehari setelah pertemuan tersebut, Pansus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Upaya perihal tersebut dalam rangka memperoleh informasi yang komprehensif terkait status lahan yang diduga termasuk dalam kategori aset milik negara.
Menurutnya ,terdapat dugaan bahwa sertifikat hak milik lahan yang dipegang masyarakat berdiri di atas lahan yang tercatat sebagai kekayaan milik negara. Sertifikat tersebut untuk sementara waktu berada dalam status diblokir.
"Sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN sementara diblokir, karena diduga berada di atas aset milik negara. Hal inilah yang tengah diperjuangkan untuk mencari penyelesaiannya.
Pihaknya juga berencana menjalin koordinasi dengan Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, dan menjadi mitra Kementerian Keuangan untuk memperkuat langkah penyelesaian persoalan tersebut.