JAMBI, JAMBIVIRAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap PT Bliss Properti Indonesia Tbk terkait proyek Jambi City Center (JCC) yang hingga kini masih terbengkalai.
Proyek pusat perbelanjaan yang dikerjakan dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT) ini seharusnya sudah beroperasi, tetapi belum ada kepastian kapan akan mulai berfungsi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa jika PT Bliss Properti Indonesia tidak segera memenuhi kewajibannya, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak Pemkot Jambi.
Ancaman Gugatan Jika Tak Ada Kejelasan Menurut Maulana, tim hukum Pemkot Jambi saat ini sedang mengkaji kemungkinan untuk menggugat perusahaan tersebut secara perdata jika ditemukan pelanggaran dalam perjanjian kerja sama.
“Kami sudah berulang kali meminta kejelasan dari pihak PT Bliss Properti Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada langkah nyata dari mereka untuk mengoperasikan JCC. Jika mereka tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami siap membawa kasus ini ke jalur hukum,” ungkap Maulana pada Jumat 21 Maret 2025.
Pemkot Jambi Tolak Permintaan Adendum Salah satu alasan JCC masih belum beroperasi adalah adanya permintaan dari PT Bliss Properti Indonesia untuk melakukan adendum terhadap perjanjian BOT.
Perusahaan tersebut mengusulkan tambahan masa persiapan sebelum mall dapat beroperasi dan meminta perpanjangan durasi kerja sama. Namun, Pemkot Jambi dengan tegas menolak permintaan ini.
“Mereka mengajukan permintaan untuk adendum, tetapi kami tidak bisa menyetujuinya sebelum mereka menyelesaikan kewajiban yang ada. Kami ingin kepastian bahwa proyek ini bisa segera berjalan sesuai kesepakatan awal,” tegas Maulana.
Dampak Finansial bagi Pemkot Jambi JCC merupakan aset milik Pemkot Jambi yang dikelola melalui skema BOT selama 30 tahun, di mana Pemkot seharusnya menerima kontribusi senilai Rp85 miliar secara bertahap. Berikut adalah skema kontribusi yang disepakati:
Tahap 1 (2016-2020): Rp7,5 miliar (sudah diterima oleh Pemkot Jambi).
Tahap 2 (2021-2030): Rp25 miliar (belum terealisasi karena mall belum beroperasi).
Tahap 3 (2031-2046): Rp52,5 miliar.
Karena pusat perbelanjaan tersebut belum juga dibuka, pendapatan daerah yang seharusnya diterima menjadi terhambat. Jika kondisi ini terus berlanjut, Pemkot Jambi berpotensi mengalami kerugian besar.
Bangunan Mall Terbengkalai Jambi City Center (JCC) berlokasi di Jalan Hos. Cokroaminoto, Simpang Kawat, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dari luar, bangunan mall tampak selesai, tetapi hingga kini belum difungsikan. Padahal, proyek ini sudah dimulai sejak 2016 dan selesai pada 2018.
Kondisi ini menjadi perhatian publik karena JCC berada di lokasi strategis dan seharusnya bisa menjadi pusat ekonomi baru di Jambi. Namun, dengan ketidakpastian pengelolaannya, potensi ekonomi yang bisa dihasilkan dari mall ini menjadi tertunda.
Pemkot Jambi Minta Kepastian Wali Kota Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat aset daerah terbengkalai begitu saja.
Jika PT Bliss Properti Indonesia tidak segera memberikan kepastian operasional JCC, Pemkot akan segera mengambil langkah hukum untuk memastikan hak daerah tetap terlindungi.