Irwanto menyampaikan, hingga saat ini BK DPRD Batang Hari telah melaksanakan tujuh kali sidang dan menerima berbagai keterangan serta dokumen pendukung dari kedua belah pihak. Namun, absennya kesaksian dari pihak pengadu membuat proses pembuktian belum sepenuhnya lengkap.
“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini karena masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.
Terkait status perkara maupun potensi sanksi yang dapat dijatuhkan, BK DPRD Batang Hari menegaskan belum dapat mengambil keputusan. Penentuan tingkat pelanggaran, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, masih menunggu seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Menurut Irwanto, pihaknya berkomitmen menjaga independensi dan objektivitas selama proses sidang berlangsung, dengan tetap berpedoman pada aturan tata tertib serta kode etik yang berlaku di lingkungan DPRD.
“Harapan kami, keputusan yang diambil nanti benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berpedoman pada kode etik, sehingga hasil akhirnya objektif serta seimbang,”