Usia mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Maro Sebo Ulu langsung mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan korban, petugas menemukan tumpukan uang pecahan seratus ribu rupiah di dalam koper
Awalnya diduga uang palsu dengan jumlah berkisar Rp230 juta.
Setelah diamati lebih diteliti, ternyata seluruhnya merupakan uang mainan,” ujar Kapolsek.
Selain uang mainan, petugas juga menemukan identitas pria tersebut berupa KTP atas nama Herman, lahir di Tanjung pada 10 Januari 1977, berstatus PNS dan berdomisili di Desa Sungai Hambir, Kecamatan Sungai Sepenggal, Kabupaten Muara Bungo.
Karena kondisi korban tidak sadarkan diri dan sulit diajak berkomunikasi, pihak kepolisian segera menghubungi keluarga korban. Sekitar pukul 14.30 WIB, pihak keluarga tiba di Sungai Rengas dan korban kemudian dirujuk ke RS Hamba Muara Bulian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Untuk sementara korban diduga mengalami gejala stroke sehingga harus dirujuk ke rumah sakit,” jelas AKP Gegar.
Kapolsek juga menyebut tidak menutup kemungkinan pria tersebut merupakan korban penipuan. Dugaan sementara, korban membawa uang mainan itu setelah tertipu oleh pihak tertentu dari luar daerah.