HUKUM

Kasus penganiayaan di Kota Jambi kedua Belah pihak berujung Saling Lapor kepihak berwajib

0

0

jambiviral |

Rabu, 20 Mei 2026 22:41 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Lawyer pinta Klarifikasi terkait kasus penganiayaan kepihak berwajib - (Kasus penganiayaan berujung Saling lapor ke Polisi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sebelumnya antara Ahmad Taufik yang statusnya Tersangka dan korban Dari pihak Iwan Lenon sempat di lakukan upaya damai namun tidak ada titik temu perdamaian tersebut 

 

 

Ahmad Taufik yang statusnya sebagai tersangka dalam perkara ini tidak kami lakukan penahanan dikarenakan Tersangka koperatif dan tidak melarikan diri.

 

 

" Ahmad Taufik tidak kami tahan karena beliau koperatif dalam proses pemeriksaan terhadap dirinya, dan barang bukti berupa Bambu telah kami sita sebagai barang bukti,

 

 

Saat dipertanyakan kenapa golok tidak disita oleh pihak kepolisian Kanit menyebutkan bahwa Golok tidak disita lantaran digunakan Tersangka pada saat kejadian," Golok tidak di sita dikarenakan Tersangka tidak menggunakan golok tersebut,

 

Ali kembali mengatakan bahwa Taufik juga membuat laporan Ke Polresta Jambi terkait kasus ini.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER