JAMBIViral.COM,JAMBI - Berkas perkara 48 kg sabu atas nama tersangka Alung Ramadhan (32) kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Pelimpahan perkara dari Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini berlangsung Rabu pagi 10 Juni 2026.
Terpantau pada Rabu (10/6/26) Sekitar pukul 10.30 WIB Alung tengah memakai baju tahanan terlihat memasuki Kejaksaan Negeri Jambi dan seluruh berkas yang masuk langsung diperiksa.
Usai melakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas perkara M Alung Ramadhan alias Alung, kurir sabu 58 Kg yang kabur dari penjagaan polisi memenuhi syarat P21.
Plh Kasi Penkum Kejati Jambi, Irwan S mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas perkara M Alung dari Polda Jambi,
“Hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti terkait kasus narkoba atas nama M Alung,
“Berkas perkara M Alung kami nyatakan memenuhi sarat untuk P21,” tambahnya.