Apa saja barang bukti yang disampaikan? Menurut Irwan bahwa barang bukti sudah di berikan pada perkara sebelumnya yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jambi.
"Barang bukti sama dengan yang digunakan untuk dua terdakwa, Juniardo Alis Ardo dan Agit Putra Rhamadan,"ujarnya.
“Barang bukti sabu, nginduk dari perkara sebelumnya,” bebernya.
Begitupun dalam berkas perkara M Alung, ternyata terdapat satu DPO yakni bernama Deka.
Namun nama Okta dan Dewi yang namanya disebut sebut di sidang tidak ada.
“Terkait nama Okta dan Dewi, tidak masuk dalam berkas perkara M Alung,” bebernya.