HUKUM

Sidang Perkara Dugaan Korupsi Perumda Jambi, Saksi Dwike di Cecar Mekanisme Pengadaan Soculet

0

0

jambiviral |

Jumat, 24 Jul 2026 14:34 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Dugaan Tipikor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi - (Sidang Dugaan Tipikor Hadiri Saksi di Pengadilan Negeri Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Sidang kali ini fokus pada kesaksian mantan Dirut Dwike yang dimana pada saat memberikan kesaksiannya dirinya baru 

 

Sementra itu 2 orang saksi yakni Sahad Parulian , dan Masrizal ini di lanjutkan pekan depan pada tanggal 30 Juli 2026

Dwike mantan Dirut Perumda 2026 membenarkan saat JPU menanyakan keterangan BAP para perkara tersebut 

Saksi masuk awal tahun 2021 hanya melanjutkan PPK pengadaan Barang kimia Penjernih Air, kemudian 

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU mantan Dirut Dwike dicecar mengenai perannya sebagai Pengguna anggaran ( PA) saat itu, dan Pejabat pembuatan komitmen ( PPK ) , 

 

kemudian mekanisme penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP), penetapan HPS 2022, sampai standar satuan harga ( SSH ) bahan kimia jenis sucolet ,

 

Saat jalannya persidangan Dwike dicecar dengan pertanyaan kepastian waktu dirinya menjadi resmi menjabat jadi PPK serta nilai ketetapan nilai SSH ,

 

Terselang itu teguran tegas datangnya dari Hakim anggota,bapak tadi sebelumnya sudah jadi PPK apakah belum,tadi sebelumnya jalan sidang sudah diambil sumpah sesuai dengan disampaikan untuk memberikan kesaksian benar, tegur Hakim anggota diruang Persidangan,

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI