keterangan Dwike memperkuat bahwa penetapan HPS dilakukan oleh Direktur Utama bersama tim yang telah dibentuk perusahaan.
"Hari ini juga ada pemeriksaan Direktur Utama. Penetapan HPS dilakukan oleh Dirut bersama tim. Penggunaan Sucolite periode 2021 sampai 2023 juga hanya meneruskan yang sudah dilakukan sejak 2019-2020 berdasarkan kajian laboratorium.
Tolong sampaikan kepada masyarakat bahwa penggunaan Sucolite tidak ada persoalan dan tidak ada komplain," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai fakta persidangan menunjukkan RKAP tahun 2021 telah disusun pada 2020, sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang.
Dalam kesaksian Dwike menyebutkan bahwa pengadaan bahan kimia penjernih air jenis soculet ini tahun anggaran 2021 sebenarnya sudah dibahas dan dianggarkan ditahun 2020,
Terus kenapa kliennya ditersangka pada pengadaan tahun 2021 , padahal klien resmi dilantik 16 maret 2021 dan sama sekali tak terlibat dalam penyusunan dan Anggaran Perusahaan RKAP tahun 2021, kenapa dilibatkan dan tersangkakan agak aneh , saat itu klien sempat meminta evaluasi bahan kimia penjernih air soculet di ganti merk lain yang lebih sesuai dengan kondisi kultur air sungai Batanghari akan tetapi usulan tersebut tak direspon tim penyusun RKAP,