HUKUM

Polres Batang Hari tengah dalami fakta Hukum Dugaan TPPO , Debalang SAD Bukit 12 Nuntun bantah penjualan,paksa bawa kabur Bayi G

0

0

jambiviral |

Selasa, 28 Jul 2026 12:47 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Dugaan TPPO Di Batang Hari sempat Sita Perhatian Publik Di Wilayah Kabupaten Batang Hari - (hasil mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat agar bayi G kembali dititipkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari.Penyerahan dilakukan secara kooperatif oleh warga SAD demi kepentingan terbaik bagi bayi selama proses hukum)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambi Viral COM,Batang Hari - Isu Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) pada kasus bayi usia delapan Bulan berinisial G sempat menyita perhatian publik diwilayah Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi, Satreskrim Polres Batang Hari tengah mendalami rangkaian peristiwa dalam mengungkap fakta

 

Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, pada Senin ( 27/7/26) mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkapkan fakta hukum, termasuk dalami dugaan keterlibatan ayah kandung bayi.

 

"Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, dan untuk dugaan peran ayah kandung yang melakukan penjualan ini sedang kita dalami," katanya. 

 

Pada saat tengah proses penyelidikan, Polres Batang Hari bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta para Temenggung Suku Anak Dalam (SAD) menggelar mediasi guna memastikan keselamatan bayi G.

 

Dari hasil mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat agar bayi G kembali dititipkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Penyerahan dilakukan secara kooperatif oleh warga SAD demi kepentingan terbaik bagi bayi selama proses hukum berlangsung.

 

"Keputusan terkait bayi G dititipkan kembali di UPTD PPA Batang Hari. Pada intinya kelompok tersebut menyerahkan kembali penitipan serta perawatan bayi ini ke UPTD setempat," kata Fachri.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER