Polres Batang Hari juga memastikan akan terus mengawal proses perlindungan terhadap bayi G. Personel kepolisian disiagakan untuk berkolaborasi dalam pengamanan rumah aman UPTD PPA sesuai arahan pimpinan.
terkait ibu kandung bayi yang belum hadir dalam mediasi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum sempat mengikuti pertemuan.
Selanjutnya mediasi akan dijadwalkan agar kedua orang tua kandung dapat dimintai keterangan dan dipertemukan dalam proses penanganan perkara.
Polres Batang Hari menegaskan penyelidikan dilakukan secara profesional mengungkapkan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan TPPO tersebut.
"Sampai hingga kini, status perkara masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik,
Sementara itu isu terkait dugaan penjualan bayi berusia 8 bulan senilai Rp20 juta serta anggapan bahwa Suku Anak Dalam (SAD) melakukan aksi pengambil paksa atau membawa kabur anak dari rumah aman di Kabupaten Batang Hari secara tegas dibantah.Debalang SAD Bukit 12, Nuntun,