HUKUM

Polres Batang Hari tengah dalami fakta Hukum Dugaan TPPO , Debalang SAD Bukit 12 Nuntun bantah penjualan,paksa bawa kabur Bayi G

0

0

jambiviral |

Selasa, 28 Jul 2026 12:47 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Dugaan TPPO Di Batang Hari sempat Sita Perhatian Publik Di Wilayah Kabupaten Batang Hari - (hasil mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat agar bayi G kembali dititipkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari.Penyerahan dilakukan secara kooperatif oleh warga SAD demi kepentingan terbaik bagi bayi selama proses hukum)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Debalang SAD Bukit 12 , Nuntun langsung memberikan klarifikasi demi membersihkan nama baik warga SAD yang belakangan terseret dalam pemberitaan tersebut.

 

 

Ia menegaskan, informasi yang menyebutkan adanya transaksi jual beli bayi senilai Rp20 juta maupun aksi penyerangan untuk merebut anak dari rumah dinas sosial tak benar.

 

Kami dari SAD datang ke sini untuk membersihkan nama baik SAD. Informasi yang bilang kami merebut atau membawa kabur anak dari rumah sosial itu tidak benar. Niat kami baik, kalau memang kami berniat melarikan anak, tidak mungkin saat ditelepon atau diundang kami langsung hadir," ungkapnya

 

Ia menjelaskan penitipan bayi tersebut murni didasari hubungan kekeluargaan. Ayah kandung sang bayi menyerahkan pengasuhan kepada kerabatnya karena kondisi orang tua yang berpisah sehingga ayah kandung kesulitan.

 

Terkait keberadaan anak yang sempat dibawa dari rumah aman, ia menerangkan, terjadi lantaran warga jenuh menunggu proses pertemuan dengan pihak orang tua kandung yang tidak kunjung datang, bukan dengan maksud melarikan.

"Posisi kami saat ini siap memfasilitasi pertemuan dan mediasi secara adat dan kekeluargaan. Dengan Harapan kami, dari ibu kandung dan bapak kandungnya bisa dihadirkan dan duduk bersama dengan kami serta pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan cepat segera selesai secara jelas dan terang

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER