HUKUM

Vonis Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah dari 1 Tahun jadi 2 Tahun di Tingkat Banding

0

0

jambiviral |

Selasa, 28 Jul 2026 15:09 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Vonis Anggota DPRD Batang Hari Ilhamsyah 2 Tahun - (Vonis Anggota DPRD Batang Hari)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Korban kemudian mendatangi PT EWF untuk memastikan keterangan terdakwa. Berdasarkan dakwaan, pihak perusahaan menyatakan kerja sama dengan Ilhamsyah hanya berlangsung pada 2016 hingga 2017. Pada Maret 2023, PT EWF disebut tidak pernah membeli buah kelapa sawit dari terdakwa.

 

 

sebagian dana yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar cicilan di Indomobil Finance, Arthaaisa Finance, angsuran pinjaman BRI, serta melakukan sejumlah transaksi penukaran uang tunai.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke MaPolda Jambi.

 

Atas perbuatannya, Ilhamsyah didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Sementara dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh dakwaan itu akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER