Sebelumnya, terdakwa Ilhamsyah bin Amirson didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi usaha delivery order (DO) kelapa sawit dengan nilai kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
Pada surat dakwaan disebutkan, perkara berawal pada Februari 2023 saat Ilhamsyah menawarkan kerja sama kepada korban, Lita anak dari Joni NG, untuk menjadi pemodal usaha jual beli buah kelapa sawit.
Pada Saat itu, terdakwa meyakinkan korban bahwa dana yang diberikan akan digunakan untuk membayar pembelian buah sawit dari petani. Terdakwa juga menjanjikan modal akan kembali paling lambat tiga hari setelah disalurkan, disertai keuntungan berupa fee sebesar Rp18 per kilogram buah sawit yang dijual ke pabrik PT EWF.
Korban kemudian percaya dan secara bertahap mentransfer dana ke rekening terdakwa melalui BRImo mulai 3 hingga 31 Maret 2023. Total uang yang dikirim mencapai Rp7.904.840.870.
Namun, sesuai dakwaan, terdakwa tidak pernah mengembalikan modal sebagaimana yang telah disepakati.
Saat korban meminta penjelasan, terdakwa beralasan pembayaran dari PT EWF belum cair karena adanya kebijakan pembatasan ekspor crude palm oil (CPO).
Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan dua lembar cek Bank BRI senilai total sekitar Rp7,9 miliar. Namun, saat dicairkan, kedua cek tersebut ditolak bank karena saldo rekening tidak mencukupi.