Korban kemudian mendatangi PT EWF untuk memastikan keterangan terdakwa. Berdasarkan dakwaan, pihak perusahaan menyatakan kerja sama dengan Ilhamsyah hanya berlangsung pada 2016 hingga 2017. Pada Maret 2023, PT EWF disebut tidak pernah membeli buah kelapa sawit dari terdakwa.
sebagian dana yang diterima terdakwa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain membayar cicilan di Indomobil Finance, Arthaaisa Finance, angsuran pinjaman BRI, serta melakukan sejumlah transaksi penukaran uang tunai.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke MaPolda Jambi.
Atas perbuatannya, Ilhamsyah didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sementara dakwaan kedua, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seluruh dakwaan itu akan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.