HUKUM

Bayi G Dugaan Korban TPPO Akhirnya Kembali Kepakuan Ibu kandungnya,Di Serahkan Di Kantor Polisi Selidiki Kasus

0

0

jambiviral |

Rabu, 29 Jul 2026 18:12 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Konferensi Pers Dugaan TPPO Bayi G Batang Hari di Mapolda Jambi - (Kapolda Jambi/Bupati Batang Hari/ Kapolres Batang Hari/Kabid Humas Polda Jambi/ Anggota DPRD RI Fraksi Gerindra)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIViral.Com ,Jambi- Bayi G Berusia delapan bulan warga Kabupaten Batang Hari dugaan korban tindak pidana perdagangan orang TPPO sempat menyita perhatian publik kini akhirnya telah diserahkan kembali kepakuan ibu kandungnya Pemi( 27) ,

Penyerahan bayi G Kepada ibu kandungnya ini secara langsung di fasilitasi oleh Polda Jambi bersama Polres Batang Hari, dan Pemkab Batang Hari di Loby utama Mapolda Jambi pada ( 29/7/26) sekitar pukul 14.00 wib.

 

Proses penyerahan Bayi G oleh ibu kandungnya ini di pimpin langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar didampingi Waka Polda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali , Kabid Humas Polda Kombes Erlan Munaji , Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief, Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana , Kepala UPTD PPA Batang Hari Neneng, Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP. Fachri , anggota DPRD RI Roky Chandra

 

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa Penanganan perkara ini kini diambil alih oleh Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jambi agar berjalan transparan dan profesional.

 

Perihal tersebut Polda Jambi memastikan keselamatan serta pemenuhan hak-hak anak menjadi prioritas utama di tengah proses hukum yang sedang bergulir. 

Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 8 orang saksi. 

Mengenai Dugaan awal mengungkapkan, kasus ini dipicu oleh persoalan rumah tangga orang tua korban yang berujung pada penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan uang.

Moment pengembalian anak kepada ibu kandungnya menjadi bukti nyata komitmen Polri memberikan perlindungan maksimal bagi anak di bawah umur. Penyerahan ini dipastikan tidak menghentikan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI