HUKUM

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Perumda Kota Jambi, Tegaskan Seluruh Proses Pengadaan Berada di Bawah Kendali ULP

0

0

jambiviral |

Kamis, 06 Agu 2026 09:32 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang saat persidangan Pengadilan Negeri Jambi - (proses pengadaan bahan Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Selain memberikan keterangan, Mila turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti di persidangan. Di antaranya Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Harga Satuan Barang dan Jasa periode 2020–2023.

 

 Dalam dokumen tersebut, tim diketahui diketuai oleh Heri Fitriadi yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

 

 

Berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung hingga malam ini, Millasari mengaku pernah menerima penyampaian secara lisan dari terdakwa Hery terkait pengadaan Sucolite pada 2020.

 

Saat itu ia mempertanyakan dasar pengadaan karena menurutnya anggaran tahun 2020 belum tersedia

 

Mila Sari menjelaskan pada akhir 2020 hingga 2021 Hery pernah menyampaikan bahwa dirinya sebagai Senior Manager tidak perlu lagi terlibat dalam proses pengadaan karena merupakan arahan direksi. Karena itu, ia mengaku tidak menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK).

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI