HUKUM

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Perumda Kota Jambi, Tegaskan Seluruh Proses Pengadaan Berada di Bawah Kendali ULP

0

0

jambiviral |

Kamis, 06 Agu 2026 09:32 WIB

Reporter : Ahmad S

Editor : Ahmad S

Sidang lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Perumda Tirta Mayang saat persidangan Pengadilan Negeri Jambi - (proses pengadaan bahan Penjernih Air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBIVIRAL.COM , JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8/2026)

 

Sidang lanjutan tersebut mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan 

 

 satu diantara saksi sewaktu awal memberikan keterangan kesaksian menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

 

 

Sidang lanjutan tersebut yang telah memasuki agenda pembuktian itu menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Mila Sari Listya Dewi selaku senior Manager SDM dan Pengadaan periode 2018–2022, Rosdina Sitorus yang menjabat sebagai Sekretaris ULP, Erza Kurniawan selaku staf ULP Perumda Tirta Mayang, serta Deni Ananda.

 

 

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum saksi Mila Sari Listya Dewi menjelaskan bahwa proses pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ tidak berada di bawah kewenangannya. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan dijalankan oleh ULP 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI